Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi Pelaksanaan tugas dan fungsi UKM KKP dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda