Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan bagi Pelaksanaan tugas dan fungsi UKM KKP dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
