Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UKM KKP: a. melakukan koordinasi dengan para Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat terkait lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak lain yang terkait; b. melakukan pertemuan dengan para Pejabat Struktural Eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat terkait lainnya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pihak lain yang terkait dalam memecahkan persoalan dan menuntaskan hambatan dalam pelaksanaan program strategis; c. mendampingi Menteri Kelautan dan Perikanan pada pertemuan internal maupun pertemuan eksternal pemerintah; d. melakukan kunjungan lapangan dalam rangka pemantauan dan pengendalian program strategis; dan e. menyampaikan laporan atas pelaksanaan tugas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda