Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota yang berasal dari tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda