Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota yang berasal dari tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda
