Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala sama dengan masa jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda