Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Masa tugas Kepala dan Wakil Kepala sama dengan masa jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
