Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat berasal dari:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditugaskan pada UKM KKP; dan/atau
b. Tenaga professional.
(2) Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a tidak diberhentikan dari jabatan organiknya.
Koreksi Anda
