Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat berasal dari: a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditugaskan pada UKM KKP; dan/atau b. Tenaga professional. (2) Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diberhentikan dari jabatan organiknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id