Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Wakil Kepala dan Anggota berdasarkan usul dari Kepala.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian Sekretariat ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
