Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
UKM KKP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mendapatkan dukungan operasional dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
