Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas menyiapkan dukungan administratif untuk kelancaran pelaksanaan tugas UKM KKP. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda