Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis sesuai bidang keahliannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id