Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada UKM KKP.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex- officio dijabat oleh Kepala Biro yang menangani Perencanaan.
(3) Sekretaris dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat.
Koreksi Anda
