Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada UKM KKP. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex- officio dijabat oleh Kepala Biro yang menangani Perencanaan. (3) Sekretaris dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat.
Koreksi Anda