Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Wakil Kepala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala dalam mengkoordinasikan kelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda