Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin UKM KKP dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang kelautan dan perikanan untuk mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh. (2) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Pasal.id