Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi UKM KKP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris;
d. Anggota; dan
e. Sekretariat.
(2) Struktur organisasi UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
