Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UKM KKP menyelenggarakan fungsi:
a. membantu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan sinkronisasi dan konsistensi pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis;
b. membantu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program strategis, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program strategis;
c. melakukan pemantauan, analisis, fasilitasi, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program strategis di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
d. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda
