Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UKM KKP menyelenggarakan fungsi: a. membantu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan sinkronisasi dan konsistensi pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis; b. membantu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN unsur dan tata cara pengendalian pelaksanaan program strategis, pembenahan sistem, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan mengusulkan langkah untuk memperlancar pelaksanaan program strategis; c. melakukan pemantauan, analisis, fasilitasi, serta memberikan rekomendasi tindak lanjut untuk mengatasi kendala dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan program strategis di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan d. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Koreksi Anda