Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Menteri Kelautan dan Perikanan dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang kelautan dan perikanan untuk mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh.
Koreksi Anda
