Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2015 Tahun 2015 tentang UNIT KERJA MENTERI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UKM KKP, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. (2) UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala. (3) UKM KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc.
Koreksi Anda