Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat Instalasi Karantina Ikan berlaku selama 1 (satu) tahun.
(2) Masa berlaku Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda
