Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum setelah memperoleh rekomendasi hasil penilaian instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a, mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina kepada Kepala Badan, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi KTP, untuk pemohon perorangan;
b. fotokopi akte pendirian perusahaan dan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan, untuk pemohon badan hukum;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. rekomendasi hasil penilaian instalasi karantina dari UPT Badan;
dan
e. dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dokumen lengkap, apabila diperlukan dapat dilakukan penilaian kelayakan instalasi karantina oleh Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap atau sejak diterimanya hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. MENETAPKAN instalasi karantina dalam bentuk Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, dalam hal instalasi karantina dinyatakan memenuhi persyaratan; atau
b. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya dan rekomendasi perbaikan, dalam hal instalasi karantina dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
