Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum sebelum mengajukan permohonan penetapan instalasi karantina, harus mengajukan permohonan penilaian instalasi karantina kepada Kepala UPT Badan setempat, dengan melampirkan persyaratan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk pemohon perorangan;
b. fotokopi akte pendirian perusahaan dan fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan, untuk pemohon badan hukum;
c. Surat Keterangan dari Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan yang menjelaskan bahwa perorangan atau badan hukum tersebut melakukan kegiatan usaha di bidang perikanan;
dan
d. dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), apabila dokumen lengkap dilakukan penilaian terhadap instalasi karantina oleh Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
(3) Kepala UPT Badan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap:
a. menerbitkan rekomendasi hasil penilaian instalasi karantina, dalam hal instalasi karantina dinyatakan memenuhi persyaratan;
atau
b. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya dan rekomendasi perbaikan, dalam hal instalasi karantina dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
