Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT badan untuk mendapatkan penetapan instalasi karantina harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan
melampirkan dokumen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika dokumen lengkap dilakukan penilaian terhadap instalasi karantina oleh Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan.
(3) Kepala Badan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap harus:
a. MENETAPKAN Instalasi Karantina dalam bentuk Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, dalam hal instalasi karantina dinyatakan memenuhi persyaratan; atau
b. menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasannya dan rekomendasi perbaikan, dalam hal instalasi karantina dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda
