Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina apabila telah mendapatkan penetapan oleh Menteri. (2) Menteri memberikan kewenangan kepada Kepala Badan untuk MENETAPKAN instalasi karantina. (3) Penetapan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dikenakan biaya.
Koreksi Anda