Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina milik UPT Badan, badan hukum atau perorangan, dan instansi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan/perpanjangan instalasi karantina milik UPT Badan, badan hukum atau perorangan, dan instansi yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.11/MEN/2011 tentang Instalasi Karantina Ikan.
Koreksi Anda
