Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai instalasi karantina milik perorangan atau badan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi instalasi karantina milik pemerintah daerah dan instansi Pemerintah selain UPT Badan.
Koreksi Anda
