Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Kepala UPT Badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
