Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala UPT Badan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda