Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum yang memiliki instalasi karantina wajib menyampaikan laporan penggunaan instalasi karantina setiap bulan kepada Kepala UPT Badan setempat.
(2) Laporan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jumlah, jenis, dan asal media pembawa yang masuk ke instalasi karantina;
b. tindakan karantina ikan yang dilakukan; dan
c. hasil dari tindakan karantina ikan.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT Badan setempat melakukan rekapitulasi laporan dan melaporkannya kepada Kepala Badan.
(4) Laporan Kepala UPT Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat rekomendasi pemberian sanksi dalam hal terdapat perorangan atau badan hukum yang tidak melaporkan penggunaan instalasi karantina.
(5) Kepala UPT Badan selain merekapitulasi dan melaporkan penggunaan instalasi karantina milik perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib melaporkan penggunaan instalasi karantina yang dikelolanya.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik.
Koreksi Anda
