Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir. (2) Kepala UPT badan, perorangan, atau badan hukum untuk melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Instalasi Karantina Ikan harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan persyaratan fotokopi Sertifikat Instalasi Karantina Ikan yang akan diperpanjang. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan: a. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan perpanjangan, dalam hal berdasarkan hasil inspeksi dan verifikasi masih terdapat konsistensi penerapan dokumen mutu, kelayakan teknis instalasi karantina, dan peruntukan instalasi karantina; atau b. surat penolakan perpanjangan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, dalam hal berdasarkan hasil inspeksi dan verifikasi terdapat ketidakonsistenan penerapan dokumen mutu, kelayakan teknis instalasi karantina, dan/atau peruntukan instalasi karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id