Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap instalasi karantina dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan, kelayakan sarana dan fasilitas instalasi karantina ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
