Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Badan, perorangan, atau badan hukum yang tidak melaksanakan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan; dan
c. pencabutan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender.
(4) Pembekuan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak melakukan perbaikan.
(5) Pencabutan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan perbaikan.
Koreksi Anda
