Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a melaporkan hasil inspeksi dan verifikasi kepada Kepala UPT badan. (2) Kepala UPT badan melakukan rekapitulasi dan evaluasi serta melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan. (3) Pejabat Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b melaporkan hasil inspeksi dan verifikasi kepada Kepala Badan. (4) Hasil inspeksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam perpanjangan Sertifikat Instalasi Karantina Ikan.
Koreksi Anda