Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Kepala UPT Badan yang mengelola instalasi karantina atau perorangan atau badan hukum yang memiliki instalasi karantina wajib menjaga konsistensi penerapan dokumen mutu, kelayakan teknis instalasi karantina, dan peruntukan instalasi karantina.
Koreksi Anda
