Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Agar media pembawa yang dikenakan tindakan karantina di instalasi karantina tidak menyebarkan HPIK atau HPI yang dipersyaratkan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, pengelolaan instalasi karantina dilakukan dengan Cara Karantina Ikan yang Baik. (2) Ketentuan mengenai Cara Karantina Ikan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id