Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina selain dilengkapi sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atau Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dokumen mutu karantina ikan; dan
b. lokasi.
(2) Dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat:
a. panduan mutu;
b. prosedur kerja dan/atau instruksi kerja; dan
c. formulir kegiatan.
(3) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu:
a. bebas dari banjir;
b. memiliki sumber air yang cukup dan berkualitas baik; dan
c. lokasi mudah dijangkau dengan sarana transportasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
