Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina milik perorangan dan badan hukum dilengkapi dengan sarana paling sedikit:
a. untuk ikan hidup, berupa:
1. sarana pengasingan dan pengamatan;
2. sarana perlakuan;
3. sarana pemusnahan; dan
4. sarana pendukung lainnya.
b. untuk ikan mati dan untuk benda lain, berupa:
1. sarana pengasingan;
2. sarana pemusnahan; dan
3. sarana pendukung lainnya.
(2) Instalasi karantina selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus:
a. dilengkapi dengan sarana pemeliharaan berupa wadah/tempat memelihara ikan, bagi instalasi karantina untuk ikan hidup; dan
b. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di
bidang perikanan dan/atau biologi, sebagai penanggung jawab teknis.
Koreksi Anda
