Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina milik perorangan dan badan hukum dilengkapi dengan sarana paling sedikit: a. untuk ikan hidup, berupa: 1. sarana pengasingan dan pengamatan; 2. sarana perlakuan; 3. sarana pemusnahan; dan 4. sarana pendukung lainnya. b. untuk ikan mati dan untuk benda lain, berupa: 1. sarana pengasingan; 2. sarana pemusnahan; dan 3. sarana pendukung lainnya. (2) Instalasi karantina selain dilengkapi dengan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus: a. dilengkapi dengan sarana pemeliharaan berupa wadah/tempat memelihara ikan, bagi instalasi karantina untuk ikan hidup; dan b. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai keahlian di bidang perikanan dan/atau biologi, sebagai penanggung jawab teknis.
Koreksi Anda