Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instalasi karantina yang dikelola UPT Badan dilengkapi dengan sarana paling sedikit: a. untuk ikan hidup, berupa: 1. sarana dan bahan pemeriksaan; 2. sarana pengasingan dan pengamatan; 3. sarana perlakuan; 4. sarana penahanan; 5. sarana pemusnahan; dan 6. sarana pendukung lainnya. b. untuk ikan mati dan untuk benda lain, berupa: 1. sarana dan bahan pemeriksaan; 2. sarana pengasingan; 3. sarana penahanan; 4. sarana pemusnahan; dan 5. sarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda