Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik.
(2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa:
a. sarana pengasingan dan pengamatan untuk ikan hidup, berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa dan alat ukur kualitas air;
b. sarana pengasingan untuk ikan mati, berupa ruang berpendingin dan alat ukur suhu; dan
c. sarana pengasingan untuk benda lain, berupa ruang dan/atau wadah yang disesuaikan dengan karakteristik.
(3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan.
(4) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa.
(5) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa alat untuk sterilisasi, bahan sucihama (disinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman, dan pembakaran.
(6) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f berupa gudang, sarana transportasi, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah, dan/atau sarana pengelolaan air limbah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
