Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan bahan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berupa ruang, bahan dan alat pemeriksaan parasit, bakteri, virus, dan mikotik. (2) Sarana pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berupa: a. sarana pengasingan dan pengamatan untuk ikan hidup, berupa bak/akuarium atau wadah/tempat untuk menampung media pembawa dan alat ukur kualitas air; b. sarana pengasingan untuk ikan mati, berupa ruang berpendingin dan alat ukur suhu; dan c. sarana pengasingan untuk benda lain, berupa ruang dan/atau wadah yang disesuaikan dengan karakteristik. (3) Sarana perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berupa bak/akuarium atau wadah, alat, dan bahan/obat untuk perlakuan. (4) Sarana penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berupa bak/akuarium atau wadah, alat, bahan dan ruangan untuk penahanan media pembawa. (5) Sarana pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e berupa alat untuk sterilisasi, bahan sucihama (disinfektan), tempat/lahan penimbunan, perendaman, dan pembakaran. (6) Sarana pendukung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f berupa gudang, sarana transportasi, bak/wadah penampungan dan peresapan limbah, dan/atau sarana pengelolaan air limbah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6), diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id