Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina harus dilengkapi: a. sarana dan bahan pemeriksaan; b. sarana pengasingan dan pengamatan; c. sarana perlakuan; d. sarana penahanan; e. sarana pemusnahan; dan f. sarana pendukung lainnya. (2) Sarana instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peruntukan instalasi karantina dengan menerapkan prinsip biosekuriti.
Koreksi Anda