Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina harus dilengkapi:
a. sarana dan bahan pemeriksaan;
b. sarana pengasingan dan pengamatan;
c. sarana perlakuan;
d. sarana penahanan;
e. sarana pemusnahan; dan
f. sarana pendukung lainnya.
(2) Sarana instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan peruntukan instalasi karantina dengan menerapkan prinsip biosekuriti.
Koreksi Anda
