Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan hukum dapat mendirikan instalasi karantina di luar tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa.
(2) Pendirian instalasi karantina oleh perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. di tempat tersebut kementerian belum dapat membangun instalasi karantina;
b. instalasi karantina milik kementerian yang ada di tempat tersebut tidak mampu menampung media pembawa yang perlu dikenakan tindakan karantina; atau
c. perorangan atau badan hukum telah memiliki tempat dan sarana yang cukup memenuhi syarat sebagai instalasi karantina dalam rangka pelaksanaan tindakan karantina atas media pembawa milik perorangan atau badan hukum yang bersangkutan.
Koreksi Anda
