Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
(1) Instalasi karantina dibangun oleh Kementerian di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa atau di tempat-tempat lain yang dipandang perlu.
(2) Pembangunan instalasi karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan.
(3) Instalasi karantina yang dibangun oleh Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan oleh UPT Badan.
(4) Tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelabuhan laut;
b. pelabuhan sungai;
c. pelabuhan penyeberangan;
d. bandar udara;
e. kantor pos;
f. terminal darat; dan
g. pos perbatasan dengan negara lain.
(5) Tempat-tempat lain yang dipandang perlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sentra kegiatan perikanan.
Koreksi Anda
