Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Instalasi karantina berdasarkan peruntukannya, terdiri dari:
a. instalasi karantina untuk ikan hidup;
b. instalasi karantina untuk ikan mati; dan
c. instalasi karantina untuk benda lain.
Koreksi Anda
