Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang INSTALASI KARANTINA IKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina, adalah tempat beserta segala sarana dan fasilitas yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina ikan.
2. Tindakan Karantina Ikan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya hama dan penyakit ikan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
3. Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya
disebut Media Pembawa adalah ikan dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina.
4. Ikan adalah semua biota perairan yang sebagian atau seluruh daur hidupnya berada di dalam air, dalam keadaan hidup atau mati, termasuk bagian-bagiannya.
5. Benda lain adalah media pembawa selain ikan yang mempunyai potensi penyebaran hama dan penyakit ikan karantina.
6. Sertifikat Instalasi Karantina Ikan adalah surat penetapan yang menyatakan instalasi karantina telah memenuhi persyaratan untuk melakukan tindakan karantina ikan.
7. Biosekuriti adalah suatu upaya atau langkah-langkah untuk mencegah dan/atau mengurangi risiko masuk dan tersebarnya agen penyakit ikan.
8. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disingkat HPIK adalah semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah Republik INDONESIA yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosio ekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina ikan.
10. Badan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina ikan.
11. Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang karantina ikan.
13. Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang karantina ikan.
Koreksi Anda
