Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 33-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 33-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR PER.09/MEN/2011 TENTANG TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat PNS dinyatakan diterima untuk pelaksanaan tugas belajar dalam negeri, program lembaga pendidikan harus memiliki akreditasi paling rendah “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), kecuali pada lembaga pendidikan lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Lembaga pendidikan untuk pelaksanaan tugas belajar di luar negeri harus dikoordinasikan dengan kementerian yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
Koreksi Anda
