Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Penanggung Jawab perlu membentuk Kelompok kerja pelayanan publik di lingkup Kementerian. (2) Kelompok Kerja pelayanan publik di lingkup Kementerian ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Kelompok Kerja pelayanan publik, memiliki tugas: a) Menyusun pedoman umum dan peraturan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; b) Melakukan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi antara lain, bimbingan, supervisi, dan pelatihan pelayanan publik di lingkungan kementerian; c) Melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; d) Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Kementerian bersama Evaluator; dan e) Membuat laporan hasil evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Kementerian bersama Evaluator.
Koreksi Anda