Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas Penanggung Jawab.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan serta melakukan pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) mempunyai tugas melaksanakan suatu tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
(4) Evaluator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) mempunyai tugas melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
