Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, ditetapkan Pembina, Penanggung Jawab, Pelaksana, dan Evaluator penyelenggaraan pelayanan publik.
(2) Pembina penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri.
(3) Penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Sekretaris Jenderal untuk tingkat Kementerian dan Pejabat Eselon I untuk tingkat Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian.
(4) Pelaksana penyelenggaraan pelayanan publik adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Organisasi penyelenggara.
(5) Evaluator penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
