Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis dan Nama Pelayanan Publik; b. Kelembagaan Pelayanan Publik; c. Standar dan Maklumat Pelayanan; d. Pengelolaan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat; e. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; f. Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan; g. Pelaporan.
Koreksi Anda