Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Jenis dan Nama Pelayanan Publik;
b. Kelembagaan Pelayanan Publik;
c. Standar dan Maklumat Pelayanan;
d. Pengelolaan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat;
e. Evaluasi dan Penilaian Kinerja;
f. Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan;
g. Pelaporan.
Koreksi Anda
