Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara penerima layanan dan Penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
