Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.02/MEN/2012 Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda