Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik INDONESIA Nomor PER.02/MEN/2012 Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 59) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
