Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian bersama Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya pada minggu terakhir bulan Desember
Koreksi Anda