Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian bersama Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya pada minggu terakhir bulan Desember
Koreksi Anda
