Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi penyelenggara wajib menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada penanggung jawab di unit kerja eselon I setiap 6 (enam) bulan.
(2) Berdasarkan laporan dari Organisasi penyelenggara, penanggung jawab di unit kerja eselon I menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pelayanan publik di unit kerja eselon I yang dipimpinnya kepada Pembina melalui Penanggung Jawab di lingkup Kementerian.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
