Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal (2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh melalui : a. Pengawasan oleh penanggung jawab di lingkup unit kerja eselon I dan atasan langsung dari organisasi penyelenggara. b. Pengawasan oleh pengawas fungsional yaitu : Evaluator dan Kelompok Kerja Pelayanan Publik kementerian. (3) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat; b. Pengawasan oleh Ombudsman maupun lembaga lain terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda