Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 32-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas eksternal
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh melalui :
a. Pengawasan oleh penanggung jawab di lingkup unit kerja eselon I dan atasan langsung dari organisasi penyelenggara.
b. Pengawasan oleh pengawas fungsional yaitu : Evaluator dan Kelompok Kerja Pelayanan Publik kementerian.
(3) Pengawasan Eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
a. Pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat;
b. Pengawasan oleh Ombudsman maupun lembaga lain terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Koreksi Anda
